RUU Aparatur Sipil Negara Disetujui Jadi UU, BUP Pejabat Administrasi 58 Tahun, Pejabat Tinggi 60 Tahun
Sidang
Paripurna DPR-RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung, Kamis
(19/12), secara bulat menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur
Sipil Negara (ASN) untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
“Apakah secara keseluruhan RUU ASN dapat disetujui menjadi UU,” tanya pimpinan Rapat Paripurna Wakil Ketua DPR Pramono Anung. “Setuju….,” teriak anggota dewan bersamaan, dan palu pun diketuk tanda persetujuan.
Dalam laporannya, Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar mengatakan, secara keseluruhan, lahirnya RUU tentang Aparatur Sipil Negara ini
merupakan sebuah tonggak bagi terwujudnya reformasi birokrasi dengan
sistem dan model baru, yang akan mampu menata birokrasi pemerintahan
menuju birokrasi yang professional dalam melayani masyarakat, melalui
pengembangan potensi sumber daya manusia, dengan menerapkan sistem karir
terbuka yang berbasis pada manajemen sumberdaya manusia dengan
mengedepankan merit sistem.
“Dengan
disetujui RUU ASN ini, tujuan reformasi birokrasi diharapkan
meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, mengurangi dan akhirnya
menghilangkan setiap penyalahgunaan kewenangan publik oleh pejabat di
instansi yang bersangkutan, meningkatkan mutu perumusan dan pelaksanaan
kebijakan, meningkatkan efisiensi, dan menjadikan birokrasi Indonesia antisipatif, proaktif dan efektif,”jelasnya.
Agun
menambahkan, manajemen ASN ke depan tentunya tidak terlepas dari
keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang akan dibentuk, untuk
menciptakan ASN yang profesional,
berkinerja, dan memberikan pelayanan adil dan merata kepada seluruh
lapisan masyarakat dan diharapkan dapat menjadi pemersatu NKRI.
Dalam RUU ASN yang disetujui untuk disahkan sebagai Undang-Undang itu, pemerintah diberi waktu paling lama
2 tahun untuk menetapkan peraturan pelaksanaannya, membentuk membentuk
KASN paling lama 6 bulan setelah RUU ini diundangkan, dan mewujudkan Sistem Informasi ASN pada Tahun 2015.
RUU
ASN ini juga mengamanatkan pemerintah untuk melaksanakan penyesuaian
lainnya terhadap ketentuan yang telah diatur, seperti masalah
penggajian, pensiun dan jaminan.
Batas Usia Pensiun
Ketua
Komisi II DPR Agun Gunanjar menjelaskan bahwa didalam RUU ASN terdapat
beberapa pokok-pokok substansi yang diatur, diantaranya ditegaskan bahwa
Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebuah bentuk profesi, “Dengan
penetapan ASN sebagai sebuah profesi, maka diperlukan adanya asas, nilai
dasar, kode etik dank ode perilaku, serta pengembangan kompetensi,”jelas Agun.
Pegawai
ASN dalam RUU ini terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai
dengan Perjanjian Kerja (PPKK). Selanjutnya, mengenai Jabatan Aparatur
Sipil Negara (ASN) terdiri dari Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional
dan Jabatan Pimpinan Tinggi.
“Khusus
mengenai pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, proses pengisian jabatan
ini dilakukan secara terbuka dan kompetitif, transparan dan akuntabel,”
katanya.
Dari
sisi kelembagaan, tambah Agun, dalam RUU ini Presiden sebagai pemegang
kekuasaan pemerintahan yang tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi
dan manajemen ASN. “Dalam penyelenggaraan kekuasaannya dibantu oleh
Kementerian PAN RB, Lembaga Administrasi Negara (LAN), BKN, dan lembaga
baru yang dibentuk yaitu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” terang
Agun.
Mengenai
KASN, DPR memandang perlu keberadaan komisi ini untuk menjamin
terwujudnya Sistem Merit dalam kebijakan dan manajemen ASN.
“Adanya
sebuah Komisi pada dasarnya telah diamanatkan oleh UU No.43 Tahun 1999,
namun belum terbentuk sampai sekarang. Untuk itu melalui RUU ini
diamanatkan pembetukan KASN sebagai lembaga mandiri yang bebas dari
intervensi politik yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi setiap
tahapan proses pengisian Jabatan Tinggi dan mengawasi serta mengevaluasi
penerapan asas, nilai dasar, serta kode etik dank ode perilaku Pegawai
ASN,” tandas Agun.
Khusus
mengenai Batas Usia Pensiun (BUP), setelah melalui forum lobi, pada
akhirnya disepakati bahwa batas usia pensiun bagi Pejabat Administrasi
adalah 58 tahun, dan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi 60 tahun dan bagi
pejabat fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi
masing-masing Pejabat Fungsional.
Substansi
pokok lainnya berisi mengenai Hak dan Kewajiban Pegawai ASN, Manajemen
Pegawai ASN, Pada Bab Organisasi diatur mengenai pegawai ASN berhimpun
dalam wadah korps pegawai ASN RI, Sistem Informasi ASN, dan Penyelesaian
Sengketa. (Humas DPR-RI/ES)
SELENGKAPNYA KLIK DISINI
SELENGKAPNYA KLIK DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar